Harian Memo Kepri, Natuna — Seorang wartawan Natuna melaporkan salah satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya ke polisi, Kamis (14/19).

Dilansir dari infonusantara.com, kronologi kejadian bermula dari seorang wartawan media online datariau.com bernama Arizki Fil Bahri (28), menulis tentang salah satu kegiatan sebuah ormas di Natuna.

Rupanya ada salah seorang pengurus dari ormas tersebut tidak terima atas penulisan Ari, sehingga mengajak temannya untuk mencari dan mendatangi Ari di tempat tinggalnya.

Mereka kemudian bergerak ketempat Ari menggunakan satu buah mobil dengan 4 sampai 5 orang didalamnya.

Walaupun dirasa kurang bersahabat, Ari tetap menerima mereka kedatangan anggota ormas ini dengan baik, dan mengajak mereka berbincang- bincang.

Sampai pada akhirnya, salah seorang anggota ormas bernama Ardi mengajak Ari untuk beradu fisik, namun tidak dilayan olehnya.

“Ardi tampak emosi, mengajak saya berantam satu persatu dengan Ardi dan rekan-rekannya,” kata Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis (14/19).

Menurut Ari, selain mengajak berkelahi, Ardi juga meminta Ari untuk menghapus berita yang ditulisnya.

“Sudah saya diajak berantam, Ardi pun meminta menghapus berita silaturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna, jelas saya tak mau hapus berita yang telah dipublikasi,” kata Ari.

Kejadian itu sempat diketahui sejumlah warga yang sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua depan Kantor AJOI Natuna,”Saya melihat kejadian itu, tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong di Mangga Dua,” ujar Bernad.

Atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Sianipar segera mengadakan rapat pengurus, dan atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau diputuskan untuk melaporkannya ke Polres Natuna.

Bentuk solidaritas wartawan Natuna, mendampingi Arizki filbahri, wartawan datariau.com saat melapor ke reskrim, Kamis (14/19)

Menurut Roy Sianipar, permasalahan Ari sudah mengganggu AJOI Natuna. Sebab pengurus organisasi tak mau dipublikasi, padahal itu cuma acara silahturahmi dengan Bupati Natuna, dan mereka melakukan perbuatan tidak menyenangkan di halaman Kantor AJOI.

“Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan serimonial, dimana letak salah berita itu, hanya berita silaturahmi, tak perlu dipermasalahkan,” katanya.

Diketahui, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Ari telah melaporkan Ardi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/II/SPKT – Natuna. Dengan perincian, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.

Sumber  : infonusantara.com
 Penulis : Salohot
 Editor  : Tomo