Nasional

Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

27
×

Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

Sebarkan artikel ini
Menkumham Yasonna H Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan

“Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan,” ungkap Menkumham Yasonna H Laoly.

Dalam kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan itu Menkumham Yasonna H Laoly berharap dapat menghasilkan point penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Baca Juga: Modus Meminta Uang Sambil Rampas HP, Seorang Pria Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja Pada Dua Tempat Berbeda

“Paradigma Pemidanaan kedepan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan,” tuturnya. 

Senada dengan Menkumham Yasonna H Laoly, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan bahwa Orientasi pemidanaan kedepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam.

Baca Juga: Telur Ayam Paling Banyak Di Buru Masyarakat Batam Dalam Operasi Pasar Murah

Tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia. Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi. 

“Maka Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi, hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif berupaya menyukseskan Keadilan Restoratif,” terang Reynhard.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *