Nasional

Mengaku Titisan Nyi Blorong, Lasmini Raup Rp1,7 Miliar

12
×

Mengaku Titisan Nyi Blorong, Lasmini Raup Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka Lasmini

Harian Memo Kepri | Kriminal — Mengaku titisan Nyi Blorong, Lasmini (50) mengelabui orang hingga meraup Rp 1,7 miliar. Korbannya pun melapor ke Polda Lampung.

Petualangan dukun pengganda uang Lasmini dibantu suaminya berakhir setelah komplotan modus penggandaan uang ini ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (8/2019).

Komplotan dukun pengganda uang ini ditangkap di padepokannya saat tirakat, yakni tiga orang Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan padepokan tersebut, diduga tempat aliran sesat yang dikeluhkan warga. Bahkan terbukti ada penipuan dan penggelepan dengan modus penggandaan uang

Tiga pelaku yang diamankan polisi adalah Lasmini (50), pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah.

Lasmini dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya.

“Saat ini sudah lima orang melapor secara resmi ke Polda Lampung. Lasmini atau yang dianggap peserta padepokan dengan sebutan titisan Nyi Blorong sudah beraksi selama 3 tahun dan sudah banyak yang ditipu ada sekitar 42 orang namun mereka tidak semua datang melapor,” ungkapnya.

“Korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Adapun kisaran uang yang diterima dari para korban lainnya mulai Rp 20 juta hingga Rp1 miliar,” ungkap Kombes Barly.

Sumber| Dok| Poskotanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *