HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2017. ASN, menurut Tjahjo, rentan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon. Termasuk kepada pasangan petahana. “Apapun pejabat, Plt (Pelaksana tugas) termasuk ASN harus netral. Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi,” ujar Tjahjo di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/2016). Beberapa ASN kedapatan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Di antaranya terjadi di Aceh. Sebanyak tujuh orang ASN dari Dinas Kesehatan Aceh Timur dinyatakan mendukung aktif salah seorang pasangan calon bupati kabupaten itu. Sementara di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 23 orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terbukti aktif mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah itu. Tujuh orang ASN di Aceh Timur telah mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Sedangkan ASN di Aceh Jaya belum mendapatkan sanksi. Tjahjo berharap, para ASN di 101 satu daerah dapat membantu pemerintah dalam menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017. Pasalnya, dari catatan Kemendagri, sebanyal 80 persen masyarakat di 101 daerah acuh terhadap Pilkada. “Gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), pilih siapa yang sesuai dengan hati nurani,” ujar Tjahjo. (Baca: Kapuspen: TNI Netral di Pilkada, Itu Perintah Undang-undang) Sementara itu, Tim Monitoring Pilkada Serentak 2017 Hariyadi mengatakan, di beberapa daerah aparatur sipil negara (ASN) terbelah dalam menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah. Meski tidak mencuat ke publik, terpecahnya ASN bisa dirasakan. Haryadi mengatakan, bahkan ada ASN yang berani menunjukkan dukungannya secara terbuka.
Sumber: nasional.kompas.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT