Tanjungpinang – Polemik proyek pelebaran jalan di wilayah RT 02/06 Tanjung Sebauk Darat telah menemui titik terang dalam hasil pertemuan bersama komisi III, FTZ serta warga di Ruang rapat Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa ( 26/07 ).
Dalam pertemuan itu di pimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar untuk mendengarkan paparan dari pihak FTZ terkait pelebaran jalan.
Rodi Atrian selaku pihak FTZ dalam memberikan paparan mengatakan dari hasil inventarisasi oleh anggota di lapangan sudah mendapatkan siapa saja pemilik lahan yang terdampak pada pelebaran jalan ini.
“Intinya masalah pelebaran jalan masyarakat telah setuju dengan catatan yang akan dilaksanakan ini segera kami menyiapkan ulang kemudian akan dimasukkan dalam daftar kerja kami,” jelas Rodi di hadapan pimpinan sidang.
Sementara itu Ashady Selayar mengatakan pihaknya menginginkan apa yang telah perjanjian segera di wujudkan di awal bukan di akhir. Jika dalam perjanjian itu tidak sesuai maka proyek akan di berhentikan.
“Kami menginginkan apa -apa yang menjadi keinginan masyarakat sesuai yang telah disepakati agar segera di wujudkan. Dan ini diwujudkan bukan di akhir tapi di awal, kemudian kepada Bapak Raynal dan RT kami minta disampaikan sebelum proyek selesai, bahwa kami dari komisi III akan memberhentikan kegiatan tersebut bila proyek itu tidak sesuai perjanjian,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan