Lantamal IV Tanjungpinang Amankan Kapal Nelayan MV. FU YU BH 2916 di Perairan TSS

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 26 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigurot 864 menangkap kapal nelayan MV. FU YU BH 2916 yang dicurigai membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan, Senin, (26/2). Dikabarkan, berawal dari KRI Sigurot 864 melihat kontak kapal nelayan tengah melintas di Perairan TSS. Melihat hal itu, personil Patroli segera mendekati. Namun saat didekati oleh personil patroli, Kapal tersebut langsung berputar arah menuju perairan Malaysia. Pengkapan tersebut pada (Sabtu, 24/02) sekitar Pukul 13.00 WIB mendapati kapal tersebut diawaki oleh 10 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berkewarganegaraan Taiwan, China, Myanmar dan Vietnam. Sementara itu, Wadanlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel (L) Imam Musani mengatakan Kapal tersebut menimbulkan kecuriagaannya, Pasalnya kapal tersebut tidak diperlihatkan bendera negara pada tiang kapal. “Kapal tersebut berlayar tidak ada bendera negara manapun,” jelas Wadanlantamal saat konferensi pers di Mako Lantamal IV Tanjungpinang. Saat ini lanjutnya, Kapal Nelayan tersebut akan dikenakan beberapa pasal terkait penangkapan tersebut. “Surat-surat kapal MV. FU YU tidak mempunyai Dokumen asli, dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Taiwan tersebut, yakni pasal 303 ayat 1 dan pasal 117 ayat 2 tahun 2008 tentang pelayaran yang mana kapal tidak memiliki dokumen asli dan tidak laik laut. Pasal 94 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang mana kapal pengangkut ikan tidak miliki Sikpi. Terakhir pasal 28 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang mana KIA wajib miliki SIKPI,” katanya. Juga kata dia, nama kapal sering ditimpa dengan nama kapal lain, sehingga membuat beberapa Perhubungan laut sering kesulitan untuk mengindentifikasi administrasi kapal. “Nama kapal didapati berubah-ubahyakni diketahui memiliki nama lain di antaranya Tian Zhi Xiang, Der Horn 569, Her You Now 03 dan Fu Chang,” ungkapnya. Dia juga mengatakan saat ini kapal tersebut di amankan di Lantamal lV Tanjungpinang dan selanjutnya akan di periksa lebih lanjut. (Muhammad ridwan)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru