Nasional

Lanal Ranai Musnahkan Barbuk KIA Vietnam

17
×

Lanal Ranai Musnahkan Barbuk KIA Vietnam

Sebarkan artikel ini

Harian Memo Kepri, Natuna (TNI Kepri) — Lanal Ranai Musnahkan Barbuk KIA Vietnam dipimpin langsung Komandan Pangkalan TNI AL Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, Jumat (01/2019).

Pemusnahan KIA Barbuk Ilegal Fishing ini dengan cara dibakar di perairan Pulau Tiga Natuna.

Dikabarkan, proses penyidikan ada tiga buah KIA yaitu :
a. KIA Vietnam (KG 94810 TS), tangkapan KRI WIR-379.
b. KIA Vietnam (BV 98299 TS), tangkapan KRI WIR-379.
c. KIA Vietnam BV 92439 TS, tangkapan KRI SRE – 386.

Dasar pemusnahan barang bukti KIA adalah :

a. Berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 76 A.

Yang berbunyi ” Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tinfak pidanan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

b. Ketetapan Pengadilan Negeri Ranai, Tap Izin Musnah BB Kapal No.23/Pen.Pid.Sus-PRK/PN Ran, Tanggal 28 Nopember 2018.

Cara pemusnahan akan dilaksanakan dengan penenggelaman, namun karena KIA BV 98299 TS mengalami kebocoran dan tidak dapat dibawa ke lokasi penenggelaman.

Maka KIA BV 98299 TS dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar.

Berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat 4 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/agau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

TNI Angkatan Laut

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS dengan cara dibakar pada posisi 3 40 22 LU dan 108 6 31 BT.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019, direncanakan akan dilaksanakan pemusnahan dengan cara penenggelaman terhadap dua buah KIA Vietnam (KG 94810 TS).

Merupakan tangkapan KRI WIR-379, KIA Vietnam BV 92439 TS, tangkapan KRI SRE – 386 dilokasi penenggelaman pada posisi : 03 36 399 LU dan 108 06 546 BT.

KIA yang akan ditenggelamkan tersebut adalah pelaku illegal fishing yang ditangkap oleh TNI Aangkatan Laut (TNI AL).

Dalam hal ini Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) di perairan Natuna Utara.

Kapal tersebut berbendera asing, dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

Ketiga kapal Vietnam tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan di Perairan ZEEI WPPRI.

[epic_block_28 header_icon=”fa-newspaper-o” first_title=”BACA JUGA” header_text_color=”#dd3333″ header_line_color=”#1e73be” header_filter_category=”1341″ header_filter_text=”” number_post=”5″ post_offset=”1″ include_category=”1341″]

Tanpa dilengkapi SIUP dan SIPI serta menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan serta biota laut.

Ilegal Fishing Perairan Natuna

Wilayah perairan Natuna merupakan salah satu wilayah illegal fishing dan kerap menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan.

Mereka datang dari beberapa negara yang berniat menambang kekayaan sumber daya perikanan di perairan Natuna.

Melihat hal ini, kita harus melihat aturan-aturan internasional sebagai rujukan karena tindakan penenggelaman kapal ini punya dampak dalam hubungan diplomatik dengan negara lain.

Tindakan perlidungan kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi.

Sumber/dokumentasi : PEN LANAL RANAI
 Penulis : Salohot
 Editor  : Tomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *