HARIANMEMOKEPRI.COM — Mengenai adanya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mulai penyidikan, Senin (27/2023).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menurutnya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang itu berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait, ” terang Ali Fikri.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia FIFA U20 Batal, PSSI Mengantisipasi Kemungkinan Terburuk Dari Keputusan FIFA
Apabila pengumpulan alat bukti telah tercukupi oleh KPK, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan di sampaikan pada publik.
KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.

