Nasional

Korban Bom di Sarinah Peluk Pelaku Bom Saat Dipersidangan, Ia Katakan Kita Semua Bersaudara

21
×

Korban Bom di Sarinah Peluk Pelaku Bom Saat Dipersidangan, Ia Katakan Kita Semua Bersaudara

Sebarkan artikel ini

HarianMemoKepri.com, Peristiwa – Seorang korban bom Jalan Thamrin, Jakarta, Denny Mahieu tanpa diduga mengejutkan majelis hakim dan pengunjung sidang saat dia memeluk terdakwa Aman Abdurrahman dalam persidangan di PN Jaksel pekan lalu. Dia menunjukkan isyarat rekonsiliasi. Dikutip dari berita hangat.com, terdakwa Aman (46 tahun) diadili dengan tuduhan mendalangi serangan bom dan senjata pada Januari 2016 di kafe Starbucks yang ada di kawasan Sarinah. Tujuh orang tewas dalam serangan tersebut, yaitu korban tak berdosa dan tiga pelaku. Serangan teror ini jadi yang terburuk dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Aman adalah mantan anggota Jemaah Islamiyah, kelompok teroris yang bertanggung jawab atas pemboman di Bali tahun 2002 dan 2005. Dia juga telah berikrar setia kepada kelompok teroris ISIS. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini menuduh Aman merencanakan serangan dari dalam LP Nusa Kambangan. Saat itu dia menjalani hukuman 9 tahun penjara karena terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh. Petugas polantas Denny Mahieu – yang sedang bertugas di pos polisi dekat lokasi – selamat dari pemboman tersebut. Namun dalam persidangan dia mengaku kakinya tidak pernah pulih sepenuhnya. “Saya tidak takut namun yang saya sesali adalah saya tidak bisa lagi bersujud saat sholat. Saya harus duduk di kursi,” tutur Denny. Denny dalam kesempatan itu meminta pengadilan untuk memberikan ganti rugi untuk membayar biaya pengobatannya. Dia mengatakan kini bergantung pada obat-obatan untuk menghilangkan rasa sakit kronis yang dialaminya. Pihak JPU dalam persidangan menunjukkan ransel yang dipergunakan oleh salah satu pelaku pemboman, begitu pula baut-baut yang dikumpulkan di TKP dan diduga digunakan membuat bom. Denny Mahieu yang menjadi korban bom Thamrin ditolong warga di lokasi kejadian. Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, Denny mengaku tidak tahu apakah Aman berada di balik pemboman di Starbucks. Namun, tiba-tiba dia meminta izin ke majelis hakim, berdiri untuk mendekati tersangka.Denny kemudian melangkah ke arah terdakwa dan memeluknya. Dia terdengar menyatakan, “Kita bersaudara, kita sama-sama orang Sunda”ucapnya. Atas kejadian itu terdakwa Aman tampak hanya tersenyum canggung. Saat dibawa pergi, Aman menyatakan bahwa dia tidak bersalah atas serangan Starbucks. “Saya tidak ada hubungannya dengan hal itu. Saya berada dipenjara sejak tahun 2010, dan saya masih dipenjara (saat kejadian),” katanya. Persidangan berikutnya akan digelar hari Selasa (27/2018). Aman Abdurrahman juga dituduh menggerakkan orang untuk melakukan serangan-serangan lainnya, termasuk pemboman stasiun bus di Jakarta tahun lalu yang menewaskan tiga polisi, dan pemboman gereja di Kalimantan Timur tahun 2016 yang merenggut nyawa seorang balita. Jika terbukti bersalah atas serangan bom Thamrin, Aman bisa terancam hukuman mati. Beberapa tersangka lain masih dalam proses penyelidikan atas peran mereka dalam serangan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *