Tanjungpinang – Pembongkaran kontruksi reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di Pamedan mendapat perlawanan dari pihak swasta, Rabu (28/09) siang.
Pihak swasta yang dikoordinatori oleh Andi Cori Patahuddin mengklaim bahwa kostruksi reklame yang dibongkar adalah milik swasta.
Andi Cori saat turun dalam pembongkaran kontruksi reklame
Sementara dari pihak Satpol PP juga kekeh mempertahankan argumen yang dibongkar adalah milik Pemko Tanjungpinang.
“Saya sebagai Koordinator Baliho Se Kota Tanjungpinang bahwa yang di bongkar ini Pemko mengklaim milik kepunyaan Pemko, tapi hasil data yang kami miliki adalah swasta punya,” ucap Andi Cori Patahuddin.
Cori (Sapaan Akrab-Red) mengaku akan ke PTSP mempertanyakan tersebut.
‘Hari ini Pemko tetap melanjutkan pembongkaran dan dia bertanggung jawab jika ada tuntutan di belakang hari. Kita harus konfirmasi dan lacak dengan pemiliknya karena masuk kedalam data jika betul ternyata mereka bertanggung jawab kita akan tuntut mereka sampai ke meja hijau,” jelasnya.
Sementara itu, Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas (Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat) Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan adalah berdasarkan data dari PTSP bahwa reklame tersebut milik Pemko Tanjungpinang.
“Sebagaimana yang dikatakan Andi Cori ada mengklaim ini milik swasta silahkan tuntut pihak yang menyatakan reklame ini punya Pemko Tanjungpinang,” pungkasnya.

