Ketum PSI Usulkan Cabut SKB 3 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 13 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PSI Grace Natalie bersama Sekjend PSI Raja Juli Antoni saat mengusulkan pencabutan SKB 3 Menteri (foto. Ist)

Ketum PSI Grace Natalie bersama Sekjend PSI Raja Juli Antoni saat mengusulkan pencabutan SKB 3 Menteri (foto. Ist)

Kepri HMK, Jakarta — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie mengusulkan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah. Grace Natalie menilai SKB 3 menteri itu melanggar UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29.

“Pasal itu menyebut kebebasan bagi semua orang tentang kemerdekaan orang untuk memeluk agama dan beribadah. Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan peribadatan,” kata Grace di Jogja Expo Center, Senin, 11 Februari 2019.

Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan semangat konstitusi, maka jelas bertentangan dan terjadi diskriminasi. Sebab ada pembatasan orang sehingga ia tidak bisa atau sulit untuk beribadah.

“Oleh karena itu, PSI akan melakukan deregulasi, menghapuskan peraturan bersama menteri yang jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia.

Soal intoleransi Grace Natalie menyatakan itu membahayakan persatuan bangsa. Karena dapat menimbulkan konflik dan menghancurkan toleransi.

Bahkan Grace menyebut intoleransi tidak hanya terjadi terhadap orang yang masih hidup. Tetapi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Seperti yang terjadi di Kotagede Yogyakarta di mana ada orang meninggal terpaksa harus dipindah karena beda agama.

Grace Natalie juga menyebut saat ini ada fenomena normalisasi intoleransi. Pembiaran penyerangan atas kelompok yang berbeda keyakinan, penutupan tempat ibadah, meluasnya ceramah kebencian, lama-lama menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

“Gejala normalisasi intoleransi adalah ketika masyarakat menganggap intoleransi sebagai sesuatu yang normal akibat meluasnya kampanye kultural yang mengajak orang hanya berpikir secara biner hitam – putih. Kaum kita – musuh kita,” kata Grace.

PSI, kata dia akan melawan intoleransi. Juga melawan segala bentuk ancaman bagi persatuan masyarakat Indonesia karena sesuai dengan perjuangan pokok partai.(*)


Sumbertempo.co
 Editor : Syf

Berita Terkait

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif
Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025
Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Berita Terbaru

Revisi Libur Sekolah dan Jadwal MPLS tingkat Kota Tanjungpinang tahun ajaran 2025/2026, Kamis (10/7/2025) foto: istimewa

Pendidikan

Libur Sekolah Diperpanjang, MPLS Dimulai 21 Juli 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:48 WIB

Dengan pendekatan humanis, Kasatpol PP Tanjungpinang berkomunikasi dengan para pedagang, Kamis (10/7/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Relokasi PKL, Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib

Kamis, 10 Jul 2025 - 13:44 WIB