Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, 525 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Myanmar.
HMK, JAKARTA — Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha baru-baru ini merevisi jumlah WNI yang terlibat dalam kasus online scam di Myawaddy, Myanmar, dari 366 menjadi 525. Perubahan ini terjadi setelah pihaknya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang Myanmar.
“Jadi ini angka yang sangat besar. Data yang kita terima adalah data yang mengadu ke Kemenlu dan juga ke perwakilan RI, maupun berbagai channel pengaduan yang lain, yang kemudian kita koordinasikan dan sampaikan ke otoritas di Myanmar dan pihak-pihak lain, untuk dapat membantu warga negara kita yang terjebak di Myawaddy ke luar. Angka terakhir yang kami terima mencapai 525,” kata Judha dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (6/3).
Saat ini, kata Judha, pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Thailand yang merupakan negara transit, untuk bisa menyeberangkan para WNI tersebut dari Myawaddy ke kota Mae Sot di Thailand untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Myanmar untuk memastikan bahwa tidak ada WNI yang tertinggal di Myawaddy. Saat ini, ungkap Judha, sebagian dari mereka sudah ada di tempat penampungan sementara dan segera akan dipulangkan.
Judha menjelaskan sepanjang tahun 2025, 130 WNI yang terkait online scam telah berhasil dipulangkan dari Myawaddy. “Terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama 46 pada tanggal 21 Februari yang lalu dan kemudian tanggal 28 Februari sejumlah 84 WNI,” ujarnya.

