Tanjungpinang – Tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah tiba di Bandara RHF Tanjungpinang pada Kamis ( 28/07 ) malam.

Sukrisno tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah ini setibanya di Bandara RHF pukul 18:30 Wib dengan menggunakan pesawat Citilink langsung di bawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Dikutip dari media ulasan.co setelah dibawa ke Tanjungpinang, tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya. AKP Awal menyebut, dalam kasus ini pihaknya menerima tiga laporan polisi lagi.

“Untuk perkembangan penanganannya, rekan-rekan media bisa nanti langsung tanyakan kepada penyidik,” ujar Awal.

Awal menyampaikan, tersangka yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara tersebut berada di Bandung dengan alasan karena ada pekerjaan.

“Tersangka beralasan, ada proyek pekerjaan di sana,”terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan

Sebelumnya Sukrisno selaku Developer PT Maha Karya Perdana menawarkan rumah kepada korban dengan Type 36/84 seharga Rp 80 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pertama Rp 50 juta dan sisanya Rp 30 juta akan di cicil lalu disetujui oleh Sukrisno.

Kemudian korban melanjutkan bayar sisanya sebesar Rp.30 juta apabila telah lunas korban akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat, akan tetapi sampai sekarang ini Sukrisno tidak ada kabar dikarenakan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.80 juta.