Nasional

Karena Mabuk, Ridwan dan Deni Nekat ‘Menggenjot’ Seorang Janda di Pemakaman Umum

27
×

Karena Mabuk, Ridwan dan Deni Nekat ‘Menggenjot’ Seorang Janda di Pemakaman Umum

Sebarkan artikel ini
Salah satu Tersangka Pemerkosaan Janda

HarianMemoKepri.com, Hukrim –  AR (31), seorang janda asal Perumahan Panti Mulya, Desa Kendalrejo,  Kecamatan Talun ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana, Selasa, (13/3). Dikutip dari okezone.news, perempuan malang itu ditemukan setelah teriak minta tolong dari balik semak-semak tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat ditemukan, pada bagian alat vitalnya mengucurkan darah. Diketahui perempuan tersebut baru saja di ‘Genjot’ dua orang remaja yang baru lulus SMA. Kapolsek Talun, AKP Subondo mengatakan, korban diperkosa oleh dua pelaku bernama Deni Dwi Suyanto (18) dan Ridwan Mardianto (18), warga Kelurahan Bajang dan Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi. “Pelaku ditangkap di tempat terpisah. Keduanya langsung ditahan, “ujarnya kepada wartawan. Menurut Subondo, Ridwan ditangkap lebih dulu lantaran dia berada di semak yang tidak jauh dari lokasi. Sedangkan Deni diringkus di rumahnya. Saat ditangkap keduanya masih dalam pengaruh alkohol lantaran baru pesta minuman keras. Tersangka mengaku ke petugas melakukan aksi bejatnya itu saat dalam keadaan setengah mabuk, lantaran tiba tiba muncul pikiran jahat untuk memperkosa korban. “Kedua pelaku yang mengendarai motor bertemu korban di pinggir jalan raya,” ujar Sugondo. Korban saat itu baru saja berobat di rumah sakit di wilayah Wlingi, dan sedang menunggu kendaraan umum dari arah Malang. Kemudian pelaku datang dan menawarkan tumpangan. Singkat cerita, perjalanan tidak ke tujuan yang dijanjikan. Tapi belok ke kuburan. Kemudian korban sempat melawan. Namun kalah kuat dan korban pun digilir bergantian. Subondo mengatakan, setelah melayani nafsu birahi pelaku, AR tak hanya mengalami pendarahan. Janda yang baru tujuh bulan berpisah dengan suaminya itu juga memar pada bagian kepala. “Korban masih dalam keadaan syok. Sebelum perkosaan terjadi pelaku juga menganiayanya,” ujarnya. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana menambahkan, petugas telah mengamankan pakaian korban dan pelepah kelapa yang digunakan untuk memukuli korban. “Saat ini kita masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit dan memeriksa saksi saksi, ” ujarnya. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *