Nasional

Ini Penjelasan Aktifitas Seperti Penimbunan di Samping SPBU KM 25 Kijang

20
×

Ini Penjelasan Aktifitas Seperti Penimbunan di Samping SPBU KM 25 Kijang

Sebarkan artikel ini
Lokasi penataan lahan di Km 25 Kijang Kota Kabupaten Bintan

HMK, BINTAN — Aktivitas di lahan milik salah satu warga Kijang, tepatnya di samping SPBU KM 25 RT 03/RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Km 25 Kabupaten Bintan, terlihat seperti penimbunan. Hal ini dikuatkan dengan terdapatnya alat berat yang berada di lokasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi media ini, Dina Ria selaku anak dari pemilik lahan mengatakan bahwa aktifitas itu hanyalah penataan lahan semata, bukan penimbunan Cut and Fill.

Dina menjelaskan bahwa lahannya memiliki ketinggian yang tidak rata sehingga pihaknya melakukan pemerataan lahan dengan cara mengambil tanah dari bagian yang tinggi untuk diletakan dibagian yang rendah, sehingga menjadi sama rata, dan aktivitas pemerataan lahan tersebut tidak memerlukan izin sebagaimana mestinya, dikarenakan masih dalam satu hamparan.

“Kami selalu pemilik lahan juga sudah konsultasi untuk kegiatan penataan lahan di Km 25, dari hasil konsultasi untuk penataan lahan itu, ternyata tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya, karena masih dalam satu hamparan,” ucap Dina, Rabu (11/2023) siang.

Dina juga menyampaikan bahwa di aktifitas pada lahan itu tidak ada membeli tanah dari luar untuk melakukan penimbunan.

“Hamparan tanah itu tidak rata, ada yang tinggi dan ada yang rendah, jadi kami mengambil tanah dari yang tinggi untuk diletakkan di tempat yang rendah, agar tanah tersebut jadi sama rata hamparannya, dan hamparan tersebut masih satu surat,” jelas Dina.

Sementara Alfeni Harmi Kepala Bidang PTSP Kabupaten Bintan saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa penataan lahan dalam satu hamparan tidak ada mekanisme jual beli dan tidak perlu izin karena dilakukan dalam lahannya sendiri.

“Kecuali kalau dia beli lahan di tempat lain kemudian di bawa dan di timbun ketempat lain itu namanya Cut and Fill atau yang kita kenal pajak galian C. Kalau memang dia berada di satu titik dan memang dalam satu hamparannya sendiri tidak ada mekanisme izinnya di kita tidak masuk kategorinya,” ungkap Alfeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *