Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus yang diduga tindak pidana Migas di sebuah Perumahan Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur. Pengungkapan kasus berawal pada Kamis, 22 September 2022.
Reskrim mendapat informasi bahwa ada satu unit Mobil Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dimulai antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjungpinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur untuk menyuling solar dari tangki ke jerigen.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K. mengatakan bahwa telah menindaklanjuti informasi tersebut, dimana Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat, 23 September 2022 berhasil menemukan langsung satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.
Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan tiga buah jerigen diduga berisi minyak solar, tiga belas jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.
“Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS). Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan”, terang AKP Ronny.
AKP Ronny Burungudju juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama enam tahun.
“Untuk barang bukti sudah diamankan satu unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 3 Buah Jerigen diduga berisi minyak solar, 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau, 2 unit HP,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan