Nasional

Ibu Muda Berumur 17 Tahun Lapor Polisi, Karena Suami Nikah Lagi Sama Tetangga Sendiri

18
×

Ibu Muda Berumur 17 Tahun Lapor Polisi, Karena Suami Nikah Lagi Sama Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
DW saat melaporkan Suaminya di SPTK Polres Pangkal Pinang (Foto : Ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang remaja di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke polisi karena ditelantarkan suaminya. Belakangan diketahui sang suami menikah lagi dengan perempuan yang masih terhitung tetangga istrinya. “Laporan korban bernomor LP B 2926/VIII/SPKT/RES PKP/ sedang dalam penyelidikan bagian Reserse Kriminal,” kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Raspandi, Senin, (12/3). Dikutip dari Bangkapos, Sebelumnya korban DW (17) memiliki seorang anak yang masih berusia 10 bulan ini menikah secara siri dengan suaminya karena hamil di luar nikah. Lanjutnya, korban berharap suaminya bertanggung jawab dengan memberi nafkah bagi diri dan anaknya. Sementara suami korban hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Biar M Yamin mengatakan, pendampingan dilakukan agar korban bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri dan ibu dari seorang anak. “Kasus ini memprihatinkan karena korban di bawah umur dengan seorang anak yang masih dalam gendongan,” ujar M Yamin. (Red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *