Nasional

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda Ini Nekat Perkosa Gadis Cantik di Hotel

26
×

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda Ini Nekat Perkosa Gadis Cantik di Hotel

Sebarkan artikel ini
Polres Semarang saat menggelar Konferensi Pers terkait kasus pemerkosan oleh Zaenuri (foto. Ist)

Kepri HMK, Hukrim — Seorang pemuda dibekuk polisi karena diduga memperkosa gadis cantik. Aksi nekat itu akibat pelaku gemar menonton film porno di internet. Dengan alasan merayakan malam tahun baru, pelaku menyusun siasat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Pelaku diketahui bernama Zaenuri (20) warga Madura. Sementara korban adalah perempuan berinisial BC (19) warga Sragen Jateng, yang baru dua pekan dikenalnya. Perempuan itu pun menarik perhatian pelaku hingga timbul keinginan untuk menjalin kasih.

“Ya kadang nonton film porno di internet. Kemudian ingin merasakan juga (berhubungan intim),” kata Zaenuri saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (18/2019).

Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk menonton futsal di Ungaran dengan berboncengan sepeda motor, pada Minggu 31 Desember malam. Sesampainya di tempat futsal banyak orang yang bermain, sehingga pelaku mengajak pulang korban.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke hotel di daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku ingin dikeroki korban karena tengah masuk angin. Korban yang tak menduga bahaya mengancam, hanya mengikuti keinginan pelaku.

“Saya ajak ngamar (ke hotel) untuk minta kerokan. Lalu di dalam kamar hotel, saya pegangi dua tangannya, kemudian celananya saya paksa buka,” ujar Zaenuri.

Korban pun tak tinggal diam. Dia lantas menceritakan peristiwa tragis yang baru dialaminya itu kepada keluarga. Hingga pihak keluarga sepakat untuk melaporan pencabulan tersebut kepada aparat berwajib. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku minta tolong pada korban untuk mengerok (punggung) di hotel. Sesampainya di hotel pelaku tidak jadi kerokan, namun secara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.

“Pelaku menindih badan korban sambil memegangi tangan korban yang mulai memberontak dan berteriak meminta tolong,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Semarang. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber : Okezone
 Editor : Syf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *