Nasional

Hadiri Acara Talkshow Dan Aksi Perlindungan Konsumen, Ketua LPKTN RI Sosialisasikan Akta Fidusia

19
×

Hadiri Acara Talkshow Dan Aksi Perlindungan Konsumen, Ketua LPKTN RI Sosialisasikan Akta Fidusia

Sebarkan artikel ini

Ketua LPKTN RI, Dedi Utomo (Tengah) saat menyampaikan sosialisasi Akta Fidusia (dok.HarianMemoKepri.com) HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI), Dedi Utomo hadir pada acara Talkshow dan Aksi Perlindungan Konsumen yang digelar oleh Disperindag Kepri di Halaman Al-Baik Supermarket, Km 8 atas Tanjungpinang, Sabtu, (09/2017). Pada acara tersebut, Ketua LPKTN-RI juga mensosialisasikan tentang Akta Fidusia kepada masyarakat Kepri. “Sesuai UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Akta Fidusia adalah hal terpenting dalam kredit kendaraan bermotor, dan tentu kita semua harus mengetahuinya,” Jelas Dedi Utomo. Dia mengatakan, jika ada leasing yang menarik kendaraan secara paksa karena terlambat membayar kredit, maka dapat dipidanakan. “Itu bisa dipidanakan, karena mereka tidak berhak untuk menarik paksa, karena yang bisa menarik kendaraan kredit adalah juru sita pengadilan, tentunya ada Akta Fidusia tadi,” katanya. Lanjut dia, Akta Fidusia diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diajukan oleh Leasing atau Dealer untuk nasabah. “Bukan nasabah yang buat, akta fidusia itu yang buatkan Leasingnya di Kemenkumham, jadi kalau ada akta fidusianya kendaraan kita aman dari penarikan paksa,” ujarnya. Utomo sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk cerdas dalam menghadapi leasing yang memaksa menarik kendaraan yang menunggak pembayaran. “Kita harus cerdas, kalau ada hal yang perlu diadukan silahkan konsultasi dan laporkan aduan dikantor Disperindag Kota/Kabupaten dan Disperindag Provinsi Kepri,” tutupnya. (CR003)  

BACA JUGA  Jom Ngopi di Kedai Kopi Kite !!! "Ini Cafe Berbintang Harga Kedai Kopi"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, membentuk dua tangan menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia, walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sementara, dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan di bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.