Nasional

Gunakan Wanita Cantik Untuk Rayu Korban, Kelompok Begal Ini Akhirnya ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

20
×

Gunakan Wanita Cantik Untuk Rayu Korban, Kelompok Begal Ini Akhirnya ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang Cewek ABG bernama Friska bersama dua teman prianya, Jul Apriyanto (20) dan Afrizal Sanjaya (21), ditangkap jajaran Polsek Kembangan. Dilansir dari Tribunnews.com, mereka ditangkap terkait aksi penodongan yang selama ini dilakukan di wilayah Jakarta Barat. Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, aksi penodongan yang dilakukan para tersangka dimulai dengan berkeliling menggunakan Bajaj untuk mencari calon korbannya. Setelah melihat sasarannya, aksi kejahatan pun dimulai. Salah seorang tersangka, Afrizal, memulai aksinya dengan turun beberapa meter sebelum calon korban yang berjalan sendirian, tiba di lokasi. Selanjutnya, Friska bersama Jul yang menjadi sopir Bajaj, melanjutkan perjalanan dan menghampiri korban. “Tersangka Friska ini kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menggodanya,” ucap Supriadi, Sabtu (13/2018). Korban yang perhatiannya sudah teralihkan, lalu didatangi Afrizal yang turun tidak jauh dari korban. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku kemudian langsung menodong korban menggunakan pisau dan meminta ponsel miliknya. “Usai beraksi, tersangka Afrizal langsung kabur. Tersangka Friska dan Jul yang menggunakan Bajaj, seolah-olah tidak ikut terlibat dalam penodongan tersebut. Jadi tersangka Cewek ini berperan untuk mengalihkan perhatian calon korban,” ungkapnya. Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo mengatakan, ketiga tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Seluruh aksinya tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Jakarta Barat. “Terakhir itu kemarin di Jalan Baru Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan. Aksi mereka kepergok anggota Buser yang sedang berpatroli. Anggota yang melihat itu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya. Ada pun barang bukti yang diamankan adalah satu buah pisau dan satu unit Bajaj bernopol B 4182 BZC yang digunakan saat beraksi. Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *