Nasional

Empat Pelaku Curanmor di Surabaya Berhasil Dibekuk Satreskrim

16
×

Empat Pelaku Curanmor di Surabaya Berhasil Dibekuk Satreskrim

Sebarkan artikel ini
waka polrestabes akbp hartoyo

Jatim – Polisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Waka Polrestabes AKBP Hartoyo, SIK, MH mengatakan bahwa pelaku adalah JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya, LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya, TS, (23), warga Jalan Wonokitri, Surabaya, dan MFF, (21) warga Wonokitri, Surabaya.

Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 senjata tajam, 1 Potong kaos, 1 buah mata bor, 4 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya.

Juga 1 Unit handphone, 1 Potong kaos warna biru. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 Potong Sweater warna merah.

“Berawal dari kejadian pada (28/2022), salah satu pelaku W, saat itu mengaku butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor,” kata Hartoyo kepada wartawan, Rabu (5/2022).

Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022.

Dijelaskan Hartoyo, ketika beraksi para pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (Milik MFF) membonceng JMH dan membonceng WMP, untuk mencari mangsa.

“Ketika pelaku melintas di sekitar Halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian,” jelasnya.

Hartoyo menambahkan, Aksi TS dan LE, saat melakukan perampasan kendaraan bermotor mereka sengaja membayang-bayangi korbannya, dengan rekannya MFF, JMH dan WMP berperan untuk memepet korbannya, sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban dan JMH sebagai merampas motor korbannya, dan setelah berhasil para pelaku tersebut kabur.

“Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga Rp.800.000,- jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.100.000,- untuk sisanya dibuat senang-senang,” katanya.

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal menjabarkan, Setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas Motor di Kota Surabaya itu.

“Akibatnya perbuatannya kini mereka para pelaku pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *