HarianMemoKepri.com, Hukrim –  Edan nian perbuatan dua pria paruh baya ini, Samsudin (50), dan Abu Bakar (54), warga Jalan Siaran Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang ini terpaksa harus diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, Kamis, (11/1). Pasalnya, kedua merupakan Menantu dan Mertua yang melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Parahnya lagi, Abu Bakar memperkosa tiga anak tirinya yaitu YN (22), IT (12), dan LL (10) anak dari istri keduanya yakni SM (50). Sedangkan Samsudin telah memperkosa adik iparnya yakni AY (15), setelah ia menikah dengan YN (22). Dilansir dari uri.co.id, secara langsung  diketahui bahwa Bapak Perkosa Anaknya, dan Menantu perkosa Iparnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan kejadian ini terungkap setelah mendapat laporan dari ibunda korban “Jadi kasus ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, namun korban merasa takut karena selalu diancam menggunakan senjata tajam oleh para pelaku,” ujarnya saat menggelar hasil perkara kepada awak media. Ia menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan oleh Abu Bakar disaat istrinya sedang tertidur pulas, dan saat itu ia mulai menggarap anak tirinya satu persatu. “Melihat anaknya yang memang tidur serumah dengan dirinya, membuat ia tak bisa menahan hawa nafsu, dan terjadilah pemerkosaan tersebut,” lanjutnya. Sementara Samsuddin, lanjut Kasat, ia memperkosa adik iparnya dengan pengancaman, namun pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban. “Pelaku ini mengancam anak-anak ini dengan menggunakan senjata tajam, saat hendak memperkosa mereka. Memang tidak secara langsung, namun bergantian. Bahkan untuk korban yang bernisial LL, dan Samsuddin ini mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu,” jelasnya. Ia juga menambahkan, bahwa dari fisik korban, terlihat ada keterbelakangan mental, sehingga para pelaku dengan mudah memperkosa korban-korbannya. “Untuk kondisi fisik para korban, kita dalami dulu kondisi fisik dan mentalnya yang dilakukan oleh psikiater dan psikolog apakah memang ada gangguan. Namun hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan,” tegasnya Saat ini kedua pelaku dijerat dan akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Red)