Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang developer perumahan PT Maha Karya Perdana yang diduga telah melakukan penipuan terhadap customernya puluhan juta rupiah, Rabu ( 27/07 ).

Kasus ini bermula dimana korban ingin membeli sebuah rumah, kemudian Sukrisno selaku Developer PT Maha Karya Perdana menawarkan rumah kepada korban dengan Type 36/84 seharga Rp 80 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pertama Rp 50 juta dan sisanya Rp 30 juta akan dicicil lalu disetujui oleh Sukrisno.

Korban diminta untuk menandatangani semua berkas administrasi dan membayar memberikan uang sebanyak Rp.25 juta sebagai pembayaran awal lalu korban diberikan lembaran CONTROL CARD dan selembaran surat pemesanan rumah setelah selesai.

Kemudian korban melanjutkan bayar sisanya sebesar Rp.30 juta apabila telah lunas korban akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat, akan tetapi sampai sekarang ini Sukrisno tidak ada kabar dikarenakan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.80 juta.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sukrisno hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 20:00 Wib dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim diduga kuat tersangka telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372.

“Terhadap tersangka Sukrisno telah dilakukan penangkapan di Bandung Jawa Barat, dan akan membawa tersangka ke Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Awal.