Nasional

Curi Tabung Gas Untuk Pesta Tahun Baru, Dua Pemuda di Cokok Polisi

15
×

Curi Tabung Gas Untuk Pesta Tahun Baru, Dua Pemuda di Cokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku pencurian saat.ditangkap pihak kepolisian (dok.ist)

HarianMemoKepri.com, hukrim – Dua pria pelaku pencurian diamankan Unit Reskrim Polsekta Patumbak setelah mencuri tabung gas di ruko milik Suwarno (40), warga Jalan Sisingamangaraja Km4.5 No 359, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas. Adapun identitas keduanya, Frengki Manalu (21) dan Julianto Nius Manurung alias Mega Manurung (32), warga Jalan Jati II, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin, Kamis (28/12) menjelaskan sesuai dengan LP/XII/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, keduanya diketahui beraksi pada Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 05.30 wib. “Dari hasil keterangan saksi yang kita periksa diketahui, kedua pelaku masuk ke dalam ruko yang menjadi rumah dan tempat usaha korban dengan cara melompat pagar, kemudian mencongkel pintu belakang ruko dengan linggis,” terang Ainul kepada wartawan, Kamis (28/12). Kemudian, Selasa (26/12) sekitar pukul 21.00 Wib, Team Reskrim bersama Panit melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tersangka Frengki langsung ditangkap sementara temannya saat itu berhasil melarikan diri. Kepada petugas, Frengki mengatakan saat itu dirinya menunggu Julianto di atas sepeda motor yang diparkir di luar pagar ruko korban. Setelah berhasil mengeluarkan 4 buah tabung gas tersebut keduanya pun langsung melarikan diri. Tersangka Frengki juga mengakui bahwa dia dan temannya telah berulangkali melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, yakni di Jalan Aksara pada 12 Desesember 2017, Jalan Medan Area pada 20 Desesember 2017, Jalan Bromo pada 25 Nopember 2017, Jalan Amaliun Medan pada Oktober 2017 dan Jalan Padang Bulan Medan pada Oktober 2017. Selanjutnya, berbekal informasi yang didapat dari tersangka Frengki, petugas pun berhasil mendapati lokasi persembunyian tersangka Julianto di sebuah kos-kosan di Jalan Jati II Medan Kota. “Lanjut kami lakukan penggeledahan ke dalam sebuah kamar, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan lalu berusaha untuk lari. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Julianto bersama barang bukti berupa 4 buah tabung gas isi 3 kg, 1 buah linggis dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 4175 ACD, dan akan dijual untuk pesta tahun baru,” lanjut Ainul. Hingga kini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak guna mengikuti proses hukum selanjutnya.(Red/Jurnalx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *