HarianMemoKepri.com, Hukrim – KW (21) seorang gadis asal Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Polres Gowa. Penangkapan itu lantaran pelaku diduga melakukan praktik aborsi dengan menggugurkan bayi yang sedang dikandungnya. Selain mengamankan KW, polisi juga meringkus NH (20) gadis perempuan yang merupakan adik kandung pria yang telah menghamili KW. Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus dugaan aborsi itu atas informasi warga. Awalnya warga di Desa Je’ne Madinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, heboh dengan adanya temuan janin berusia empat bulan yang sudah beberapa hari dikubur. Dilansir dari inews, warga mencuriga pelaku KW, lantaran sebelumnya sempat meminjam pacul dengan alasan ingin menguburkan bangkai tikus. Warga yang curiga kemudian melaporkannya ke petugas polsek setempat. Mendapat laporan masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa pun langsung menangkap kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, KW mengakui perbuatannya. Dibantu NH, ia nekat melakukan aborsi. “Pelaku KW nekat menggugurkan janinnya karena hubungan dengan pacar tak direstui orang tua. KW menggugurkan janin berusia empat bulan dengan cara meminum obat keras,” ujar Shinto kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/2018). Shinto mengatakan, saat ini masih mengejar pria yang telah menghamili KW terkait kasus tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukit berupa pacul dan sejumlah obat keras untuk menggugurkan kandungan. “Obat itu pelaku beli melalui jasa online dengan harga Rp1,6 juta. Dampak konsumsi obat itu mules yang luar biasa dan pusing. Motif pelaku malu lantaran telah hamil di luar nikah,” ujarnya. Saat ini, kedua remaja perempuan itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)
Tinggalkan Balasan