Cabuli Siswi SMP, Pria Pengangguran Ini Mengaku Pelajar SMK

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 16 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Paur Humas Polres Madiun Kota

Foto: Paur Humas Polres Madiun Kota

HARIAN MEMO KEPRI, MADIUN – Mengaku sebagai siswa SMK, Nur Cahyono (20), seorang pengangguran nekat mencabuli siswi SMP berinisial Rdr (14), warga Kabupaten Madiun.Akibat ulahnya itu, Nur warga Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, kini mendekam di jeruji sel tahanan Polres Madiun Kota. “Nur ditangkap polisi setelah orangtua Rdr tidak terima anaknya dicabuli pemuda pengangguran itu pekan lalu Orangtua korban melaporkan Nur ke polisi, lalu ia ditangkap,” kata Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, Senin (16/2017) siang. Awal mula petaka yang menimpa korban bermula ketika tersangka mengajak berkenalan Rdr yang masih berstatus pelajar kelas VIII SMP di Madiun, melalui aplikasi pesan BlackBerry Messenger (BBM). Setelah berkenalan, tersangka mengajak bertemu di sebuah warung hingga akhirnya pada Selasa (3/2017), mereka berpacaran. Sehari setelah bertemu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. “Kepada orangtua korban, korban berpamitan untuk pergi belajar di rumah kakeknya. Ternyata korban diajak tersangka ke sebuah gubuk di tengah sawah di Jalan Sedoro, Keluarahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” kata Mashudi. Di tempat yang gelap dan sepi itu, tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam akan memutuskan korban bila tidak menuruti keinginan tersangka. Korban yang takut kehilangan cinta Nur akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai dicabuli, korban diantar pulang oleh Nur sekitar pukul 23.00 WIB, namun diturunkan di jalan yang tak jauh dari rumahnya. Ternyata orangtua korban melihat tersangka saat menurunkan anak gadisnya di tengah jalan. “Curiga dengan perilaku tersangka, orangtua korban menghampiri Nur lalu meminta identitas tersangka. Setelah itu, orangtua korban menanyai anaknya apa saja yang baru saja dilakukan korban bersama tersangka. Korban pun akhirnya mengaku sudah dicabuli tersangka,” tutur Mashudi. Nur mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap Rdr. Polisi menjerat tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

sumber : kompas.com

Baca Juga :  Gempabumi di Papua Skala 5,2 Magnitudo Tidak Berpotensi Tsunami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru