Nasional

Bupati Natuna Angkat Sumpah Anggota Pengganti Antar Waktu KPPAD

29
×

Bupati Natuna Angkat Sumpah Anggota Pengganti Antar Waktu KPPAD

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal saat menyampaikan sambutannya.

Harian Memo Kepri, Natuna — Bupati Natuna mengangkat dan mengambil sumpah Anggota Pengganti Antar Waktu Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna tahun 2019, Selasa (26/2019) pagi.

Bertempat di Rumah Makan Sisi Basisir Ranai, acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.

Hamid Rizal Angkat Sumpah Anggota PAW KPPAD


Hamid Rizal Angkat Sumpah Anggota PAW KPPAD

Pelantikan Pejabat PAW KPPAD tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 91 Tahun 2019.

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna masa Jabatan 2016 – 2021.

Dalam sambutannya Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudari Novinia yang baru saja dilantik.

Ia berharap dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Komisioner KPPAD yang ada.

Baca Juga: Lantik Pejabat Administrator, Bupati Natuna: Kerjakan Semua Tugas Dengan Ikhlas

Selain itu, diharapkan pula agar dalam menyelenggarakan pelayanan pelaksanaan tugas hendaknya dapat membangun koordinasi.

Juga sinergitas dengan lintas lembaga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan segala permasalahan anak yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Selanjutnya, Hamid juga sangat berharap agar KPPAD dapat lebih meningkatkan peranannya, tidak hanya bersifat pelayanan dan pencatatan.

Terhadap berbagai kasus yang menimpa anak, melainkan dapat melakukan berbagai upaya deteksi dini dan pencegahan.

Tentunya hal ini hanya dapat terlaksana jika KPPAD dapat membangun Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait.

Sumber/Dokumentasi : Humpro Natuna
 Penulis : Salohot
 Editor  : Tomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *