Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Wasnaker Akan Tindak 35 Perusahaan Tidak Patuh

9
×

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Wasnaker Akan Tindak 35 Perusahaan Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini
Kadisnakertrans

Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan mengadakan rapat koordinasi monitoring evaluasi bersama Disnakertrans Kepri di Kota Batam, Selasa ( 23/08 ).

Rakor tersebut terkait dengan penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program Jamsostek yang telah dilakukan sepanjang 2021 serta penyusunan strategi di tahun 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sri Sudarmadi mengatakan kemarin itu khusus untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, yang meliputi 4 Kabupaten/ Kota ada sebanyak 35 perusahaan kategori tidak patuh, dengan nilai potensi Rp 1,3 Milyar.

“Ada perusahaan yang hanya melaporkan nilai upah lebih kecil dari yang semestinya dilaporkan, sehingga ketika terjadi resiko kematian pada pekerja, maka besaran salah satu komponen santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima, yakni dengan perhitungan 48 kali nilai gaji yang dilaporkan, sehingga hal ini sangat merugikan peserta itu sendiri,” ungkap Sri.

Lebih lanjut pria asal Kota Solo ini menjelaskan, indikasinya perusahaan tidak patuh itu terbagi lagi beberapa kategori, diantaranya ada yang menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian dan perusahan wajib belum daftar sama sekali.

Untuk itu dari rapat koordinasi yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans melalui Bidang Pengawasan Tenaga kerja (Wasnaker) dan jajarannya akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terindikasi diragukan macet pembayaran selama 6 bulan berturut-turut.

Dirinya juga mengatakan, di Tanjungpinang, mayoritas perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi berbagai segmen usaha

“Menunggak iuran selalu alasannya akibat kesulitan finansial dampak pandemic covid-19,” tutur Sri

Kedepan setelah dilakukan penyerahan perusahaan tidak patuh, Wasnaker akan melakukan upaya sesuai yang diatur Undang Undang yang pastinya akan ada tindakan yang dilakukan pengawas sesuai koridor hukum dan kewenangan masing masing.

“Harapannya dengan dilakukannya pengawasan bersama ini perusahaan akan patuh terhadap pemenuhan hak hak normatif pekerja,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *