HarianMemoKepri.com, Hukrim – Belakangan ini kalimat ‘kapan kawin’ sering dijadikan lelucon oleh netizen di dunia maya. Tak disangka, kalimat itu ternyata juga menyebabkan nyawa seseorang melayang sia-sia. Seorang wanita bernama Iis Aisyah (32) yang tengah hamil delapan bulan dihabisi nyawanya dengan cara keji. Ironisnya, pelaku pembunuhan itu ternyata seorang pria lajang yang merupakan tetangganya. Penyebabnyam pria itu kesal lantaran kerap ditanya dan diolok tentang usianya yang kian menua, namun tak kunjung kawin (menikah). “Kawinlah! Orang sudah kawin semua, kamu nggak kawin-kawin,” cetus korban. Tak disadari oleh korban, kalimat yang sering dilontarkannya rupanya menyinggung perasaan FN alias Nunur (28), tetangganya. Pemuda lajang itu pun akhirnya tak hanya membunuh Iis, tapi juga anak yang dikandung korban. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut, Jawa Barat pada Jumat (19/01) lalu. Pasca kejadian, Nunur ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/01) pekan lalu setelah sempat melarikan diri. Dilansir Newscorner.id, Kabag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon menjelaskan, sebelum membunuh, Iis saat itu tengah berada di depan rumahnya menyapa Nunur yang melintas. “Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kawin-kawin” Jika diterjemahkan, artinya: “segera kawin, orang lain sudah kawin, sudah punya anak, kamu nggak kawin-kawin, red” Demikian kata korban, ditirukan AKP Ridwan. Lebih lanjut AKP Ridwan menyampaikan bahwa kasus tersebut sebelumya telah dipaparkan Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna pada Senin (29/1) kemarin. Nunur yang tersinggung dan sakit hati mendengar kata-kata Iis kemudian berpura-pura bertamu ke rumah Iis dipersilahkan masuk. Saat Iis menuju kamar tidur, Nunur mengikutinya. Di dalam kamar tidur, Nunur mendorong tubuh Iis. Hingga wanita yang sedang hamil tua itu pun tersungkur di atas tempat tidur. Nunur pun kemudian langsung mencekik leher Iis. Di tengah ketidakberdayaan Iis, Nunur menginjak lehernya hingga kehabisan nafas. “Lalu Nunur mengambil uang Rp800 ribu dan satu telepon genggam milik korban,” terang Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna saat memaparkan kasus tersebut di Mapolres Garut, Senin (29/1) kemarin. Dari lokasi kejadian, polisi mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepedamotor, bantal, sandal jepit, kain lap, dan sehelai daster. Nunur sempat kabur ke Jakarta. Namun polisi mampu melacak keberadaannya. Nunur pun akhirnya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Namun, karena mencoba melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki Nunur. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup,” terang AKP Ridwan. Sementara itu, berdasar data yang diperoleh dari Humas Polres Garut disampaikan bahwa kronologis penangkapan Nunur berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2018 / JBR / RES GRT / SEK SINGAJAYA tanggal 19 Januari 2018, dengan pelapor bernama Egi Akbar Alimin Hakim. Kejadian itu disebut berlangsug pada Jumat (19/1) sekitar pukul 05.30 Wib, di Kampung Pasir Jonge Rt.01 Rw.09, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban, bernama Iis Aisyah binti Apid (31), dibunuh oleh pria berinisial FN (28), tetangga korban. Tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, karena merasa sakit hati atas ucapan korban pada siang harinya. Tersangka mengetuk pintu rumah korban, setelah dipersilahkan masuk kedalam rumah sempat terjadi obrolan. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat disuguhi minum oleh korban layaknya jika ada tamu datang kerumahnya. Saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka mengikuti dan langsung mendorong korban sampai terjatuh badannya mengenai ranjang, selanjutnya tersangka mencekik leher dan menggigit jari korban karena korban melakukan perlawanan. Setelah korban tidak bergerak akibat cekikan tersebut dan memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Adapun barang bukti yang diperoleh petugas atas kejadian tersebut, berupa uang sebesar Rp 800 ribu, 1 unit HP milik korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi Z 6305 DO berikut 1 lembar STNK asli dan 1 buah kunci kontak asli. (Red)