Nasional

BKIPM-KHP Tanjungpinang Harapkan Masyarakat Proaktif Ekspor Ikan di Tanjungpinang dan Bintan

13
×

BKIPM-KHP Tanjungpinang Harapkan Masyarakat Proaktif Ekspor Ikan di Tanjungpinang dan Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKIPM-KHP Tanjungpinang

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KHP) Tanjungpinang yang merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan masyarakat nelayan Tanjungpinang dan Bintan dapat melakukan ekspor terhadap ikan hasil tangkapannya.

Selain meningkatkan Pendapatan Negara, juga meningkatkan kualitas ekonomi bagi para nelayan yang berada di Tanjungpinang dan Bintan. “Kita harapkan masyarakat dapat proaktif untuk menunjang kebutuhan ekspor ikan, karena kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas ekonomi kita, tentunya masyarakat setempat yang notabene merupakan nelayan dapat meningkatkan ekonomi keluarganya,” jelas Kepala BKIPM-KHP Tanjungpinang, Ir. Felix Tobing, S.Pi, MP saat ditemui HarianMemoKepri.com diruangannya, Senin, (21/2018).

Untuk itu, BKIPM-KHP Tanjungpinang gencar mensosialisasikan aturan serta syarat regulasi untuk masyarakat yang ingin menjadi ekportir ikan ke luar negara.

“Untuk memperoleh izin memang didaftarkan secara On-line, akan tetapi bagi masyarakat yang belum faham, kita dengan senang hati akan mengajarkan bagaimana tata cara pendaftaran secara On-line nya. Cukup datang ke Kantor BKIPM saja,” ucapnya.

Adapun syarat pertama adalah membentuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Surat ini pertama kali diperoleh saat mendirikan UPI. Kedua, UPI harus memiliki sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang membuktikan bahwa UPI tersebut telah menjalankan sistim manajemen mutu secara terpadu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Pusat Sertifikasi dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM.

Lanjutnya pada syarat ketiga, produk yang akan diekspor telah dilengkapi Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan ikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM di seluruh Indonesia. Sertifikat HC hanya diberikan bagi UPI yang sudah terdaftar (sudah memiliki Sertifikat HACCP).

Berikutnya, produk yang akan diekspor telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Muat (SPM) yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM di seluruh Indonesia.

Dan terakhir UPI memiliki Nomor Registrasi atau Approval Number apabila akan ekspor ke Negara Mitra (negara-negara yang bermitra dagang dengan Indonesia-red).

Usai UPI terbentuk dan seluruh syarat lengkap, kini Calon Eksportir harus mengajukan permohonan ekspor ke kantor BKIPM di wilayah masing-masing. Lanjutnya, BKIPM akan mengirimkan petugas Inspektur Mutu untuk melakukan survei ke lokasi penyimpanan atau penampungan komoditas yang akan anda ekspor.

Setelah itu, petugas BKIPM akan melakukan pengujian mutu dan hama penyakit ikan di lokasi penyimpanan atau penampungan komoditas yang akan anda ekspor. Tahap keempat, jika hasil uji menyatakan lolos, petugas BKIPM akan mengeluarkan sertifikat sehat atau Health Certificate (HC) yang artinya layak untuk ekspor.

Seluruh proses tersebut di atas akan memakan waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, saat komoditas akan diberangkatkan petugas BKIPM akan melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan fisik komoditas (jenis, jumlah dan ukuran-red) yang dikirim.

“Tentunya dengan adanya peran media dalam menyebarluaskan informasi ke masyarakat, kita berharap masyarakat lebih antusias untuk mengurus sendiri izin-izin tersebut, tentunya tidak dipungut biaya sama sekali,” tutup Felix. (Red/Syf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *