Nasional

Anda Dirugikan Selaku Konsumen, Cepat Laporkan Kesini !!

10
×

Anda Dirugikan Selaku Konsumen, Cepat Laporkan Kesini !!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi belanja konsumen

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Banyaknya masyarakat yang berperan sebagai Konsumen di Kepri membuat beberapa hal sering terjadi, diantaranya kerugian saat berbelanja, kurang puas terhadap pelayanan suatu instansi. Sehingga membuat Konsumen mengalami kerugian. Akan hal itu, masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk mengadukan jika ada kerugian yang dialami para konsumen dan dapat mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN – RI) yang beroperasi di seluruh Indonesia. LPKTN – RI yang beralamat di Komplek Kantor Gubernur Kepri, Gedung B1, Dompak tepatnya di ruangan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri. Sistem pengaduan yang berlaku saat ini, para konsumen yang ingin mengadu dapat mengadukan ke LPKTN – RI dengan mendatangi langsung dan mengisi beberapa surat pengaduan, sehingga kasus keluhan konsumen akan ditangani dengan cepat oleh Anggota LPKTN – RI. Setelah kasus pengaduan ditangani oleh anggota LPKTN – RI, kasus tersebut akan dilakukan penyidikan oleh PPNS sehingga kasus tersebut dapat di limpahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selaku Pengadilan Khusus Konsumen. Setelah berada di BPSK, maka pihak BPSK selaku Pengadilan Khusus Konsumen akan menyidangkan perkara melalui beberapa metode yakni metode Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase serta memberikan kontribusi Perlindungan pada Konsumen. LPKTN – RI yang juga sering disebut sebagai Polisi Ekonomi ini mempunyai tugas khusus tentang Melindungi Konsumen,  melakukan Penyelidikan dan Investigasi Kasus Kejahatan Ekonomi, Melakukan Pengawasan Barang Beredar, Melakukan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen (PK) serta Melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) suatu kasus untuk dinaikkan menjadi tahap penyidikan serta penindakan oleh PPNS yang akan di laporkan ke Kementrian Perdagangan (Kemendag). Adapun LPKTN-RI menangani kasus Leasing, Perkreditan, Pembelian maupun Penyewaan Barang dan Jasa, Pengawasan Bahan Pokok, serta Pemeriksaan dan Pengawasan Barang tanpa Label SNI dan Logo Halal pada makanan dan minuman. LPKTN-RI dalam melakukan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Pihak Kepolisian Daerah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Disperindag Provinsi, Kota, Kabupaten serta Kejaksaan Tinggi Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akan hal itu untuk mengadukan permasalahan Konsumen dapat langsung datang melaporkan permasalahan konsumen ke Kantor LPKTN-RI. Juga dapat menghubungi Pusat Informasi / Costumer Service LPKTN-RI dalam Via Whatsapp di 0853-6336-9497 atau di laman Facebook #PerlindunganKonsumendanTertibNiagaRI. Untuk info lebih lanjut kunjungi Website resmi LPKTN-RI di www.lpktnri.or.id (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *