HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bintan, AKP Desta Analis SH (46) dihukum selama 10 tahun ditambah denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menegaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, Selasa, (20/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan analisa unsur pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Menyatakan unsur barang siapa yang termakktub dalam pasal diatas terpenuhi.”ucap ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri SH MH saat persidangan. Dari fakta persidangan, terungkap terdakwa AKP Desta Analis ada memberikan timbangan digital yang diambil dari laci meja ruang kerja terdakwa.”Dimana, timbangan itu digunakan untuk menimbang sabu-sabu yang diambil dari barang bukti seberat 16 Kilogram hasil tanggkapnya di lapangan parkir hotel Aston, Tanjungpinang,” terang Acep Sopian Sauri SH MH. Menurut hakim, terdakwa AKP Desta Analis SH berperan penting dalam penggelapan dan penjualan narkoba.”Penyisihan barang bukti untuk pembayaran informen, adalah hal yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.” tegas Acep Sopian Sauri SH MH menyanggah pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya. Dalam pertimbangan hakim, modus pengambilan narkoba dengan permufakatan jahat telah dipenuhi.”Majelis hakim tidak melihat alasan pembenar. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara yang menyatakan perang terdakwa. Menurunkan citra kepolisian khususnya Polres Bintan.”ujarnya. Hal yang meringankan, terdakwa memiliki reputasi baik dalam pengungkapan narkoba selama menjabat Kasat Narkoba dengan mendapat apresiasi dari Polda Kepri. Terhadap vonis ini, AKP Desta Analis SH terlihat menemui kuasa hukumnya, Iwan Kesuma Putra SH, Nirwansyah SH dan Farid Hidayat SH. Kemudian menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap begitu juga dengan JPU Riki Trianto SH dan RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang. Persidangan yang diramaikan pihak keluarga dan kerabat terdakwa ini dimulai sekitar pukul 17 00 Wib dipimpin Acep Sopian Sauri SH MH dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Guntur Kurniawan SH. Selain ditetapkan hukuman bagi mamtan Kasatnarkoba Polres Bintan tersebut, diketahui ada hal yang menyedihkan bagi keluarga tersangka yakni atas kasus ini Dasta ngaku anaknya yang paling kecil tidak mau sekolah dan yang satu lagi berhenti kuliah karena malu atas kasus dirinya. “Saya sangat sedih sekali melihat anak bungsu saya tidak mau sekolah karena malu terhadap kasus yang menimpa saya,” kata AKP Desta Analis saat keluar persidangan. (Sumber : Irfan/RadarKepri)
Tinggalkan Balasan