HarianMemoKepri.com, Batam – Sabu-sabu sebanyak 66,043 kg asal Singapura yang dimasukkan ke dalam beberapa kemasan bungkus sabun cuci dan teh cina yang akan diedarkan ke Pulau Kalimantan lewat Bandara Hang Nadim Batam berhasil diamankan. Dikutip dari Batamnews.com, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susilo Brata mengungkapkan sabu-sabu 66, 043 kg itu terdiri 66 bungkus. Ada dua koli barang berisi sabu dan siap diedarkan dibeberapa wilayah. “Bukan hanya berada di Kepri saja peredaran narkoba,pengungkapan ini sudah kita ketahui adanya delivery control berupa sabu sabu yang akan masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam dari Singapura melalui laut untuk menuju Jakarta dan selanjutnya barang tersebut akan diedarkan ke Pulau Kalimantan, dan sengaja kita loloskan menuju ke Jakarta agar anggota dapat mengikuti ke mana barang barang tersebut dibawa,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susilo Brata kepada awak media di gudang kargo Bandara Hang Nadim Batam yang didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Suwarso, Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki, Senin (29/1) Susilo menambahkan, dalam pengiriman tersebut melalui jasa pengiriman PT DC di daerah Pancoran diketahui dimana para pelaku yang diamankan dua orang tersebut yakni BY dan ZU alias UD. “Dalam pengiriman tersebut melalui jasa pengiriman PT DC di daerah Pancoran diketahui dimana para pelaku yang diamankan dua orang tersebut yakni BY dan ZU alias UD,” ujar Susilo Brata yang didampingi Kabid BKLI R. Evy. S. Dalam pengakuannya BY, sudah melakukan tujuh kali dan aksi penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan sejak tahun 2009 dan tidak hanya di Batam saja dan cara yang dilakukan para pelaku menyelipkan diselangkangan sebanyak 900 gram “BS (DPO) yang memesan kepada BY dan BY sudah melakukan tujuh kali dan aksi penyelundupan sabu sabu tersebut dilakukan sejak tahun 2009, dan tidak hanya di Batam saja dan cara yang dilakukan para pelaku menyelipkan diselangkangan sebanyak 900 gram,” ujar Susilo Brata. Brata menuturkan, BY mendapatkan upah dari BS untuk membawa sabu sabu tersebut senilai Rp 12 juta hingga Rp 20 juta dalam setiap pengiriman sabu sabu tersebut. “Mereka (tersangka-red) mendapatkan upah saat mengantarkan barang ini, dan akan dibayar jika tepat waktu dan sampai pada tangan pemesan,” ujarnya. (Red)