Tanjungpinang – Sebanyak 49 Unit Ruko lantai 3 memiliki tekstur bangunan megah yang telah dibangun sejak 10 tahun lalu di Km 8 Jl. WR Supratman (Arah RSUP) Kelurahan Air Raja kini menjadi sorotan DPRD Tanjungpinang, Dinas PU, Satpol PP dan Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Tanjungpinang, Sabtu, (11/06).
Bangunan ruko tersebut dibangun pada tahun 2013.
Didalam perencanaan pembangunan tersebut akan ada lahan yang disediakan untuk beberapa fasilitas umum (Fasum).
Setelah terbangun semuanya, seharusnya ada 3 Fasum, namun kenyataannya hanya satu Fasum saja yang dimiliki.
Bangunan setelah diteliti secara kasat mata tidak memiliki (Fasum) layaknya bangunan ruko biasa yang memiliki Fasum disetiap deretan ruko.
Fasum dianggap penting dikarenakan berfungsi untuk lalu lalang umum dan untuk keadaan darurat jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
Pantauan media di lapangan, lahan yang seharusnya untuk Fasum telah dibangun ruko bahkan telah dijualbelikan oleh pengusaha Haldy Chan alias Bak i.
Menurut Haldy Chan bangunan tersebut sudah sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu sudah lama saya bangun sesuai IMB dan sudah diajukan perubahan dan tidak dipermasalahkan waktu itu dan di bangunan hingga saat ini tidak ada teguran. Kenapa sekarang dipermasalahkan,” ungkap Haldy Chan.
Pada denah site plan terdapat tiga Fasum tidak memiliki nomor sertifikat dan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang mengeluarkan nomor sertifikat 05355 dan 05347 yang kini telah dibangun tiga ruko dan memiliki IMB.
Pada surat pernyataan penghijauan, tertulis Haldy Chan akan melakukan pelestarian lingkungan dan kebersihan di daerah tersebut.
Pihaknya akan melakukan penanaman tanaman atau penghijauan di lokasi bangunan berupa pohon ekor tupai sebanyak 37 batang sesuai rencana pada gambar site plan.
Namun hingga kini tidak terlihat adanya penanaman pohon tersebut.
“Kalau masalah perizinan dan surat menyurat itu bukan saya yang urus tapi si Ajeng. Nanti saya tanyakan dia,” pungkasnya.









