Ia menegaskan persoalan yang paling krusial adalah penggunaan lahan milik warga tanpa adanya pemberitahuan ataupun izin dari pemilik lahan.

“Yang paling fatal itu penggunaan lahan warga tanpa izin. Ini yang menjadi sumber konflik di masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT Dusun II, Ucok. Ia meminta pihak perusahaan ke depan mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama antara perusahaan, koperasi, dan tokoh masyarakat.

“Kami minta perusahaan menjalankan aturan yang sudah dibuat bersama. Masalah lahan warga yang digunakan tanpa izin juga harus diselesaikan agar tidak terulang. Kalau tidak mau mengikuti aturan, lebih baik kegiatan dihentikan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT SSLP, Maryono Landung, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut.

“Apa yang menjadi masukan dan persoalan dalam pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan, dan nanti akan kami informasikan kembali hasilnya,” ujarnya.