HARIANMEMOKEPRI.COM – Sembilan pekerja di lingkungan perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, meminta bantuan kepada pihak terkait untuk membantu mencari keberadaan vendor atau kontraktor bernama Eko Wasmin diduga membawa kabur sebagian hak upah pekerja.
Permintaan tersebut disampaikan para pekerja PT CSA setelah upah pekerjaan mereka untuk bulan April 2026 hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya.
Para pekerja mengaku telah berupaya mencari dan menghubungi Eko Wasmin, namun yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Perwakilan pekerja PT CSA, Sarno, menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa rekan asal Banjarnegara berangkat ke Kabupaten Lingga pada 10 Desember 2025 atas permintaan pihak PT CSA melalui vendor atau kontraktor bernama Eko Wasmin.
Selanjutnya, pada 13 Desember 2025 mereka mulai bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Kemudian pada Januari 2026, sejumlah pekerja lain asal Cianjur, Jawa Barat, turut menyusul untuk bekerja.
“Awalnya pembayaran upah berjalan lancar untuk Januari, Februari dan Maret 2026. Tapi memasuki pembayaran bulan April, hak upah kami tidak lagi dibayarkan oleh kontraktor/vendor atas nama Eko Wasmin,” ujar Sarno.
Para pekerja menduga Eko Wasmin telah melarikan diri dengan membawa sebagian hak upah pekerja.
Selain itu, vendor tersebut juga disebut meninggalkan sejumlah utang di warung sekitar lokasi perusahaan.
Menindaklanjuti persoalan itu, para pekerja kemudian melayangkan surat kepada pihak perusahaan dan meminta bantuan penyelesaian.
Permasalahan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Lingga, KSPSI Kabupaten Lingga, hingga sejumlah pihak lain turut melakukan pendampingan dan mediasi.
Meski demikian, para pekerja PT CSA menyebut hak upah mereka hingga saat ini masih belum dibayarkan sepenuhnya.
Dalam keterangannya, para pekerja berharap ada bantuan dari pihak terkait untuk membantu menelusuri keberadaan Eko Wasmin.
Berdasarkan informasi diperoleh para pekerja, Eko Wasmin dikabarkan berada di wilayah Kalimantan, tepatnya di Kotawaringin. Namun hingga kini keberadaan pastinya belum diketahui.
“Kami berharap ada bantuan dari pihak terkait untuk membantu mencari keberadaan Pak Eko Wasmin. Informasi yang kami dengar beliau berada di Kalimantan, tepatnya di Kotawaringin. Tapi sampai sekarang kami tidak bisa lagi berkomunikasi,” ungkap para pekerja.
Mereka menegaskan bahwa upah tersebut merupakan hasil kerja selama berbulan-bulan demi memenuhi kebutuhan keluarga di kampung halaman.
“Kami hanya ingin hak kami diselesaikan. Karena itu hasil kerja kami untuk kebutuhan keluarga di kampung,” tambahnya.
Selain berharap keberadaan vendor tersebut segera diketahui, para pekerja juga meminta kepada PT CSA agar lebih selektif dalam memilih vendor maupun kontraktor bekerja sama dengan perusahaan, terutama yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.

