Menurutnya, apabila terdapat intervensi dari pimpinan DPRD terhadap pejabat pengelola keuangan daerah dalam proses pencairan anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Jika pencairan belanja pimpinan DPRD didahulukan atas dasar intervensi, maka ini bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Mandala.

Mandala merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pencairan anggaran tersebut.

“Kenapa BPKAD tidak terbuka? Keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur dalam undang-undang. Jika tidak transparan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Mandala pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BPKAD.