Mandala merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Selain itu, ia juga menyoroti sikap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pencairan anggaran tersebut.
“Kenapa BPKAD tidak terbuka? Keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur dalam undang-undang. Jika tidak transparan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Mandala pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BPKAD.
“Kejaksaan wajib membantu masyarakat dengan memeriksa Kepala BPKAD agar persoalan ini menjadi terang,” lanjutnya.
Ia juga mendorong adanya penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana, kronologi penerbitan SP2D, serta komunikasi antara BPKAD dan pimpinan DPRD selama periode Maret hingga April 2026 guna memastikan ada atau tidaknya intervensi.
Sebagai mahasiswa berlatar belakang hukum, Mandala menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Ini menjadi tanggung jawab moral kami untuk mengawal agar hukum yang berkeadilan tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

