“Kami ingin semua pekerja yang bekerja di investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga, baik yang berasal dari luar daerah maupun lokal, dapat bekerja dengan aman serta mendapatkan hak-hak atas pekerjaan mereka,” katanya.

Selain memberikan pendampingan, KSPSI juga berupaya meluruskan kesalahpahaman di kalangan pekerja terkait pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran upah.

Menurut Chris, berdasarkan hubungan kerja yang terjadi, tanggung jawab pembayaran upah tetap berada pada pihak vendor atau kontraktor yang merekrut pekerja.

“Kehadiran kami di sini juga untuk meluruskan kesalahpahaman pekerja tentang siapa yang menjadi penanggung jawab upah. Dalam persoalan ini, yang menjadi penanggung jawab pembayaran tetap pihak vendor,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan itikad baik dalam membantu menyelesaikan persoalan para pekerja.

Diketahui, pihak perusahaan turut menyerahkan sisa hak upah pekerja yang sebelumnya diduga dibawa kabur oleh vendor dengan total nilai sekitar Rp17,5 juta.