“Kehadiran kami di sini juga untuk meluruskan kesalahpahaman pekerja tentang siapa yang menjadi penanggung jawab upah. Dalam persoalan ini, yang menjadi penanggung jawab pembayaran tetap pihak vendor,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan itikad baik dalam membantu menyelesaikan persoalan para pekerja.
Diketahui, pihak perusahaan turut menyerahkan sisa hak upah pekerja yang sebelumnya diduga dibawa kabur oleh vendor dengan total nilai sekitar Rp17,5 juta.
“Walaupun yang bertanggung jawab secara langsung adalah vendor, namun pihak perusahaan tetap menunjukkan itikad baik dengan membantu menyerahkan sisa hak pekerja. Ini tentu menjadi langkah positif agar persoalan tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Chris berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak bisa lebih terbuka dan profesional. Investasi itu penting untuk daerah, tetapi hak pekerja juga harus benar-benar dilindungi,” tutupnya.

