Menurut Bustami, sagu tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai strategis bagi daerah.

Tanaman sagu ini merupakan sumber pangan lokal yang berperan dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem rawa serta tata air.

“Hilangnya lahan sagu bisa berdampak besar bagi masyarakat, mulai dari berkurangnya cadangan pangan hingga meningkatnya ketergantungan pasokan dari luar daerah,” ujarnya.

Karena itu, Bustami menegaskan bahwa lahan sagu di Desa Pekaka tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun.

“Lahan sagu, baik yang masih tertanam maupun kawasan existing, harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Bustami.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lingga segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum terhadap lahan sagu melalui regulasi daerah.

“Kami minta sagu dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika sudah masuk Perda, maka sagu memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak mudah digeser,” katanya.