“Kalau bicara tambang, masyarakat masih memiliki trauma. Dulu beberapa kegiatan pertambangan berdampak terhadap sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Malisi menjelaskan, keberadaan sungai di Desa Sungai Harapan sangat vital bagi masyarakat. Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sumber air tersebut juga mendukung kegiatan ekonomi warga, seperti tambak udang vaname dan keramba.

Bahkan ketika musim kemarau, air sungai masih dimanfaatkan oleh masyarakat di Dusun I dan Dusun II untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Sungai ini digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mandi, kebutuhan air sehari-hari, tambak udang vaname, keramba, bahkan saat musim kemarau airnya digunakan untuk kebutuhan warga Dusun I dan Dusun II,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi lingkungan dan sumber air yang saat ini sudah dirasakan masyarakat harus tetap dijaga.

“Masyarakat sekarang sudah nyaman karena tidak ada lagi dampak yang mengganggu sumber air. Itu sebabnya muncul kekhawatiran ketika mendengar ada rencana aktivitas pertambangan,” katanya.

Investasi Boleh, Kepentingan Masyarakat Tetap Utama

Meski menyampaikan kekhawatiran warga, Malisi menegaskan Pemerintah Desa Sungai Harapan tidak menutup pintu terhadap investasi.

Namun, setiap rencana kegiatan harus melalui proses sesuai aturan, memiliki kajian yang jelas serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Kalau pemerintah daerah memberikan izin, kajiannya jelas, tidak menimbulkan dampak dan tidak merugikan masyarakat, tentu semuanya kembali kepada aturan yang berlaku dan kepada masyarakat itu sendiri,” tegasnya.