Masih Dalam Tahapan Perizinan

Rudi menegaskan PT STU belum memasuki tahap operasional di lapangan. Saat ini, perusahaan masih menjalani proses perizinan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.

“Kalau untuk berkegiatan, kami masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Saat ini izin kami masih sebatas di Minerba,” katanya.

Karena itu, menurut Rudi, komunikasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting untuk membangun hubungan sekaligus memberikan pemahaman mengenai program pemberdayaan masyarakat yang direncanakan.

Ia berharap proses investasi yang dilakukan perusahaan dapat mendapat dukungan dari seluruh pihak dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuan investasi ini juga untuk mendorong perekonomian daerah dan membuka peluang kerja bagi masyarakat,” tambahnya.

Kades: Jangan Abaikan Kekhawatiran Warga

Di sisi lain, Kepala Desa Sungai Harapan, Malisi, membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan PT STU.

Malisi mengatakan materi yang disampaikan perusahaan dalam pertemuan lebih banyak berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan, beasiswa serta pemberdayaan ekonomi.

“Yang disampaikan tadi lebih banyak terkait program pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan, beasiswa, pemberdayaan ekonomi dan beberapa program lainnya yang mengacu pada kebijakan dari provinsi,” ungkap Malisi.

Meski demikian, ia menilai kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas pertambangan tetap harus menjadi perhatian. Pasalnya, warga memiliki pengalaman masa lalu yang membuat mereka lebih berhati-hati terhadap kegiatan pertambangan.