HARIANMEMOKEPRI.COM – Kebakaran lahan terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (25/03/26) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah RT 01/RW 01 dan berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran pertama kali diketahui setelah Babinsa Desa Sungai Pinang, Praka Harry Try Hardono, menerima laporan dari warga setempat bernama Dedi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa langsung menuju lokasi dan bersama warga berupaya memadamkan api secara manual.
Sekitar pukul 23.00 WIB, satu unit mobil dari BPBD tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 23.40 WIB.
Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 x 30 meter. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui.
Selain Babinsa, kegiatan pemadaman juga melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pinang Brigadir Marianto Hasigian, Bhabinkamtibmas Desa Belungkur Brigadir Nopri, enam personel BPBD, serta dua personel Satpol PP.
Jarak lokasi kebakaran yang cukup dekat dengan permukiman warga, yakni sekitar 5 meter, sempat menimbulkan kekhawatiran.
Namun berkat kesigapan petugas dan warga, api berhasil dikendalikan sebelum merambat lebih luas.
Praka Harry Try Hardono mengatakan, respons cepat dari warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran meluas.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Bersama masyarakat, kami berupaya memadamkan api secara manual sambil menunggu bantuan dari BPBD. Alhamdulillah api berhasil dikendalikan dan tidak sampai menjalar ke permukiman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di musim panas atau saat kondisi lahan kering.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kebakaran,” tambahnya.
Secara keseluruhan, proses pemadaman berlangsung aman dan lancar, serta tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

