HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Lingga kembali menerbitkan himbauan kedua terkait penyaluran BBM jenis Pertalite (JBKP) kepada seluruh sub penyalur di wilayahnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan Pertalite menggunakan wadah 1,5 liter dibatasi dengan harga maksimal Rp18.000.

Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan distribusi BBM di lapangan hingga April 2026, guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026 yang diterima Harianmemokepri.com melalui Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, pada Rabu (22/04/2026), para penyalur diminta menjual BBM secara tepat sasaran, baik dari segi volume maupun harga.

Dalam himbauan itu, transparansi menjadi poin utama. Seluruh penyalur diwajibkan mencantumkan harga jual secara terbuka di lokasi usaha agar dapat diketahui masyarakat.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, harga dasar Pertalite di tingkat penyalur ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter.

Untuk wilayah Kecamatan Lingga, terdapat tambahan ongkos angkut sebesar Rp1.600 per liter sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 489/KPTS/VII/2024.

Dengan demikian, harga wajar yang diterima masyarakat berada di kisaran Rp11.600 per liter.

Sementara itu, untuk penjualan menggunakan wadah seperti jeriken, pemerintah memberikan toleransi penyesuaian harga.

Penyalur diperbolehkan menjual dalam wadah 1,5 liter dengan harga maksimal Rp18.000, lebih rendah dari praktik di lapangan yang sebelumnya kerap mencapai Rp20.000.

Ketentuan ini berlaku dengan syarat harga harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain pengaturan harga, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Pemerintah Kecamatan Lingga mewajibkan seluruh penyalur menyediakan sarana penyimpanan BBM sesuai standar serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengantisipasi risiko kebakaran.

Pemerintah Kecamatan Lingga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.

Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait harga maupun mekanisme distribusi, akan dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Himbauan ini penting sebagai bentuk pengawasan agar distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Lingga dalam menertibkan distribusi BBM di tingkat bawah.

“Pelimpahan tugas dan kewenangan itu sekarang berada di kecamatan, dan kita berharap pemerintah kecamatan lainnya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ardiansyah

Ia juga menegaskan agar seluruh sub penyalur mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami berharap para sub penyalur mengikuti aturan yang sudah ditetapkan serta tidak menjual di atas HET,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi Pertalite di Kecamatan Lingga dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan adil, sehingga masyarakat memperoleh BBM dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.