Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penerapan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter yang dilengkapi parit pembatas sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Selasa (07/04/2026) guna memastikan kondisi riil di lokasi.

“Turunnya anggota Komisi II ke Desa Pekaka adalah untuk memastikan kondisi nyata di lapangan dan mencari solusi permanen agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak merugikan pihak manapun,” lanjut Ahmad Fajar.

Meski RDP telah digelar, masyarakat menilai kehadiran direksi perusahaan tidak boleh sekadar formalitas.

Warga kini menunggu realisasi konkret, khususnya terkait ganti rugi dan pembangunan parit pembatas sebagaimana yang telah diarahkan DPRD.

Sebelumnya, polemik ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga, yang diperparah dengan insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi PT CSA di Desa Limbung yang hingga kini belum tuntas penanganannya.