HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Pekaka, serta manajemen PT Citra Sugi Aditya (CSA), Senin (06/04/2026).

Rapat ini membahas polemik penggusuran lahan sagu milik warga Desa Pekaka yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

RDP tersebut merupakan respons cepat legislatif atas keluhan masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Said Hendri, jajaran direksi PT CSA yakni K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda, serta Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus bersama perwakilan BPD dan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Fajar, menegaskan sejumlah poin penting yang wajib segera ditindaklanjuti pihak perusahaan.

“Lahan sagu yang terdampak harus segera diinventarisasi kepemilikannya. Pohon sagu yang tergarap wajib diganti rugi sesuai harga standar, dan lahan tersebut harus direhabilitasi atau ditanami kembali melalui pemilik lahan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penerapan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter yang dilengkapi parit pembatas sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Selasa (07/04/2026) guna memastikan kondisi riil di lokasi.

“Turunnya anggota Komisi II ke Desa Pekaka adalah untuk memastikan kondisi nyata di lapangan dan mencari solusi permanen agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak merugikan pihak manapun,” lanjut Ahmad Fajar.