Jais juga mengingatkan OPD maupun pemerintah desa yang masih memiliki kewajiban atas temuan hasil pemeriksaan agar segera melakukan tindak lanjut.
Menurutnya, Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh OPD maupun pemerintah desa yang memiliki temuan dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Jais menekankan bahwa Inspektorat memiliki batas kewenangan dalam menangani temuan pemeriksaan.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan memberikan rekomendasi. Untuk tindakan pemaksaan maupun proses hukum merupakan kewenangan institusi lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan kondusif. Zuhardi berharap komunikasi yang dilakukan bersama Inspektorat dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lingga.
“Kami ingin Lingga maju. Karena itu seluruh pihak harus bersama-sama mengawasi dan memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkas Zuhardi.

