Pertanyakan Perbedaan Penanganan

Selain meminta penjelasan terkait temuan di sejumlah OPD, Zuhardi juga mempertanyakan adanya persepsi masyarakat mengenai perbedaan kecepatan penanganan persoalan antara pemerintahan desa dan OPD.

“Kita sering melihat persoalan di tingkat desa cepat mendapat perhatian. Namun masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana perkembangan penanganan temuan-temuan di OPD. Prinsipnya, semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Jais, menjelaskan bahwa lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Jais menegaskan Inspektorat bekerja secara independen dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi secara independen. Jangankan kepada OPD, kepada bupati sekalipun kami tetap memberikan teguran apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Jais.

Dirinya menjelaskan, setiap temuan pemeriksaan tetap diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Termasuk temuan yang berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait temuan-temuan yang ada, tentu tetap kami tindak lanjuti sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Pada akhir Desember nanti perkembangan penyelesaiannya akan kembali kami laporkan kepada BPK dalam forum evaluasi,” jelasnya.

OPD dan Desa Diminta Segera Selesaikan Temuan