Meski demikian, Herli mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Ia menegaskan pasien malaria wajib menyelesaikan pengobatan selama 14 hari sesuai anjuran tenaga kesehatan agar penyakit tidak kembali kambuh.

Menurutnya, masih ditemukan beberapa pasien yang mengalami malaria berulang karena menghentikan konsumsi obat setelah kondisi tubuh mulai membaik.

“Walaupun sudah merasa sehat, obat harus tetap dihabiskan sesuai petunjuk dokter. Jika pengobatan tidak tuntas, penyakit bisa muncul kembali dan penanganannya menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Selain fokus pada pengobatan, Puskesmas Pancur terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Seluruh perangkat desa, mulai dari pemerintah desa, BPD, kepala dusun, RT, RW hingga masyarakat diajak bergotong royong membersihkan lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Herli menambahkan, penerapan gerakan 3M, yakni menguras, menutup, dan mengubur barang-barang berpotensi menampung air, menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah malaria maupun Demam Berdarah Dengue (DBD).