HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang HJ Rahma Ajak Anak-Anak TK Terapkan Pola Hidup Sehat dan Jaga Kebersihan Gigi
Berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Baca Juga: Bid Propam Polda Kepri Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel Polresta Tanjungpinang
Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan.
Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.
Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
Baca Juga: Indah Rasa Foodcourt Kembali Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Dwinastiti Sampaikan Target Kinerja Harus Diselesaikan
Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakitKetiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Baca Juga: Film Jelita Sejuba Tampilkan Indahnya Natuna, Inilah Sinopsis Serta Para Pemainnya
Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itu dia daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta prosedur yang dibutuhkan untuk operasi pakai BPJS Kesehatan.***

