Harian Memo Kepri | Batam —Hari ini, Rabu (2/2019) akan digelar acara serah terima jabatan antara mantan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi kepada Kepala BP Batam saat ini, Muhammad Rudi.
Tak hanya itu, dalam serah terima jabatan tersebut, Rudi juga akan mengumpulkan sekitar 500-an orang pengusaha di Kota Batam.
Momen tersebut akan dimanfaatkan untuk menerima masukan terkait pengelolaan FTZ dan KEK ke depan.
“Memang sesuai perintah Menko, besok saya akan serah terima dengan Kepala BP Batam yang lama,” kata Rudi.
Padahal serah terima jabatan diagendakan sebelumnya akan dilakukan Kamis (3/2019) mendatang.
Untuk serah terima jabatan, Rudi tidak banyak berkomentar.
Tetapi untuk pertemuan dengan pengusaha, dia mengajak unsur forum pimpinan daerah untuk hadir saat dialog.
“Saya undang semua Muspida, Forkopinda ini. Kita akan undang pengusaha se-Kota Batam. Awalnya, saya undang 100 orang, tapi ternyata seluruh pengusaha mau datang. Jadi yang akan mau datang mungkin 500 orang,” terangnya.
Rudi tampak optimis bisa menyelesaikan persoalan investasi di Kota Batam. Pasalnya bisa dibantu Wakil Kepala BP dan Deputi.
“Saya punya deputi 4, 1 orang wakil dan 1 orang bisa mengurus satu ke kementerian. Salah satunya, regulasi-regulasi yang ada di kementerian. Sehingga Batam FTZ dan KEK bisa jalan tanpa dibatasi regulasi yang sudah ada hari ini,” ujar Rudi
Para pengusaha, tegas Rudi akan hadir sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Pengusaha akan datang beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan investasi dan lainnya di Batam.
“Kedatangan tidak akan diwakili, berarti mereka akan menyampaikan aspirasi. Mungkin selama ini sudah lama tertahan unek-uneknya. Sehingga akan saya buka dialog mulai jam 9. Mau sampai jam berapa pun akan saya buka,” paparnya.
Dengan demikian, Rudi berharap bisa mendapat permasalahan yang dihadapi pengusaha selama ini. Dan solusi bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan Batam.
“Sehingga akan saya tahu permasalahan mereka dan akan saya bagi penyelesaiannya,” ujarnya.
sumber | dok. | tribunbatam.id









